PPL2020-09-Restrukturisasi Hutang Bermasalah

  • 4.2
5 hours on-demand video
$ 69.99

Brief Introduction

Memahami Isu-Isu Kristis Restrukturisasi Hutang Bermasalah di Tengah Pandemi COVID-19

Description

Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah memperburuk kinerja sebagian besar perusahaan. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan berpotensi mengalami insolvensi dan dianggap wanprestasi. Agar dapat bertahan selama Pandemi COVID-19, manajemen perusahaan perlu mengupayakan restrukturisasi hutang-hutangnya.

Sengketa bisnis terkait hutang bermasalah yang terjadi sebagai akibat Pandemi COVID-19 dapat diselesaikan melalui 2 jalur, yaitu adjudikasi dan non adjudikasi. Jalur adjudikasi dapat dilakukan melalui langkah litigasi (pengadilan) dan non litigasi (arbitrase). Sedangkan jalur non adjudikasi dapat dilakukan dengan konsiliasi, mediasi dan negosiasi. Di sisi lain, hutang bermasalah dapat juga dinegosiasi melalui proses perdamaian dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengadilan niaga.

Requirements

  • Requirements
  • Memahami Dasar Akuntansi Keuangan
$ 69.99
Indonesian
Available now
5 hours on-demand video
Institut Akuntan Publik Indonesia
Udemy

Instructor

Share
Saved Course list
Cancel
Get Course Update
Computer Courses