PPLIAPI2020-05-Skema Kerja Sama Bisnis & Kontrak Bisnis
- 4.7
Brief Introduction
Memahami Berbagai Skema Kerja Sama Bisnis dan Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Keberlanjutan Kontrak BisnisDescription
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa skema kerja sama bisnis yang mungkin dilakukan oleh entitas bisnis seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Usaha (KSU), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), sewa, pinjam pakai dan lain-lain. Untuk kerja sama bisnis yang melibatkan BUMN dan anak perusahaan BUMN, Kementerian BUMN telah memberlakukan Permen BUMN No. Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014) yang efektif berlaku per 10 September 2014. Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh BUMN dalam melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain terkait pendayagunaan aset tetap BUMN. Kemudian Permen BUMN No.Per-13/MBU/09/2014 dicabut dengan diberlakukannya Permen BUMN No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sebagaimana disempurnakan dalam Permen BUMN No. Per-04/MBU/09/2017. Di sisi lain, DSAK-IAI telah memberlakukan PSAK 66, ”Pengaturan Bersama”, PSAK 15, ”Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama” dan PSAK 73, ”Sewa” untuk mencatat kerja sama bisnis.
Kelangsungan bisnis entitas-entitas bisnis di Indonesia harus tetap terjaga di tengah Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini agar roda perekonomian tetap berjalan. Kondisi saat ini mengharuskan sebagian besar entitas bisnis meninjau ulang dan mengevaluasi kontrak-kontrak bisnisnya agar going concern bisnis tetap terjaga. Pemerintah RI bahkan telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No.1 Tahun 2020). Dengan dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 2020, maka Pandemi COVID-19 dapat dianggap sebagai force-majeure. Para pihak yang melakukan kerja sama bisnis dapat dengan cara sepakat dan mufakat memilih berbagai opsi terkait keberlanjutan kontrak bisnis seperti (1) menghentikan, (2) menghentikan sementera, (3) tetap melanjutkan kerja sama bisnis, atau alternatif lain dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Requirements
- Requirements
- Dapat memahami jenis-jenis skema kerja sama bisnis dan dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlanjutan kontrak kerja sama bisnis
- Dapat membekali peserta perihal penerapan PSAK 66, PSAK 15 dan PSAK 73 dalam membukukan kerja sama bisnis